Press "Enter" to skip to content

Kurang 3×24 jam, Tersangka kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian berhasil diringkus Satreskrim Polres Pariaman, ini Kronologisnya

TBNews Sumbar — Tersangka inisial DA (38) yang merupakan ayah tiri korban A (3) berhasil di ringkus oleh tim Satreskrim Polres Pariaman yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Rinto Alwi, SH, MH, pada Senin 8/4/2024 di Rumah orang tua tersangka di Kota Padang Panjang.

Tersangka DA (38) ditangkap setelah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian korban A (3) di Dusun Padang Tampaik, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rinto Alwi dalam rilis yang digelar pada Senin 8/4/2024 menyampaikan, Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wib ketika orang tua korban atas nama Liza yuliana pergi dari rumah kontrakannya yang berlokasi di Dusun Padang Tampaik Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman yang mana Liza yuliana hendak pergi berjualan di Depan RSUD Pariaman.

Saat itu yang tinggal di rumah kontrakan hanya Tersangka DA (38) Panggilan dedi bersama dengan korban A (3). Pada saat ditinggalkan oleh ibu korban, keadaan A (3) dalam keadaan sehat-sehat dan dalam keadaan tidur.

Lebih lanjut Kapolres manyampaikan, Sekitar pukul 19.30 WIB, Ibu korban pulang ke rumah dan saat itu ia bertanya kepada Tersangka DA tentang keberadaan korban, dan Tersangka mengatakan bahwa korban sedang tidur di kamar.

Kemudian ibu korban menuju kamar dan melihat korban sedang terdiam di atas sofa yang mana bibirnya dalam keadaan pucat.

Dari keterangan tersangka, bibir korban dikarenakan habis muntah.

Melihat kondisi korban dalam keadaan pucat, Kemudian liza yuliana merasa curiga kemudian mengecek langsung badan korban tersebut, kemudian merasakan kaki korban dingin.

Lalu liza yuliana membuka bajunya dan Liza yulliana melihat perut korban dalam keadaan memar-memar dan begitu juga pada bagian punggungnya.

Saat ibu korban menanyakan kepada tersangka, tersangka menjawab tidak tahu. Lalu untuk memastikan kondisi korban, Liza yuliana dan tersangka DA membawa korban ke rumah sakit Aisyiah Pariaman, dan waktu itu kondisi korban sudah tidak bergerak lagi. Setelah sampai di rumah sakit, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihak rumah sakit mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Kapolres menyebut, setelah sampai di rumah sakit, Tersangka DA langsung melarikan diri dengan sepeda motor dan tidak pulang-pulang.

Setelah itu ibu korban Liza yuliana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pariaman.

Berdasarkan laporan ibu korban, Satreskrim Polres Pariaman melakukan pemeriksaan saksi dan juga mengumpulkan bahan keterangan, lalu tim melakukan pencarĂ­an dan pengejaran terhadap tersangka, akhirnya pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.00 Wib, tim penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kurang lebih 3 x 24 jam.

“Tersangka DA (38) ditangkap di persembunyiannya di Padang Panjang,” terang Kapolres.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dengan melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terhadap tersangka disangkan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *