TBNews Sumbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil mengamankan dua pria berinisial Romi Saputra (42) dan Tomi Satria (45) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (10/9/2025) malam di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Kedua penangkapan dilakukan hanya berselang 10 menit, menunjukkan respons cepat polisi dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu ruangan Cafe Tiara, Jorong Lubuak Anyia, Kenagarian Bayur, Tanjung Raya. Bermula dari informasi intelijen anggota TNI Intel Kodim 0304/Agam yang mendapati dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi, pihak TNI segera berkoordinasi dengan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam untuk melakukan penggerebekan.
Dari penggeledahan terhadap Romi Saputra, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik bening, satu paket sabu dalam pipet bening, dua plastik klip bening, dua korek api gas, satu unit smartphone, satu kaca pirek berisi serbuk diduga sabu, serta satu botol air mineral yang dimodifikasi menjadi alat isap (bong).
Tak lama kemudian, pukul 21.40 WIB, tim yang sama bergerak ke tepi jalan Jorong Lubuak Anyia, Kenagarian Bayua, Tanjung Raya, untuk mengamankan Tomi Satria, seorang petani yang dicurigai membawa narkotika.
Penggeledahan badan dan pakaian pelaku, yang disaksikan saksi, menghasilkan temuan enam paket sabu dalam pipet plastik bening, satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu kaca pirek berisi sabu, satu tutup botol Aqua yang dipasang dua pipet sebagai alat isap, satu unit smartphone Oppo berwarna biru kombinasi silver dengan SIM Smartfren, uang tunai Rp100.000, serta satu celana panjang biru dongker merek Levi Strauss & Co. Semua barang tersebut ditemukan di saku celana pelaku dan diakuinya sebagai milik pribadi.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, membenarkan kedua penangkapan tersebut. "Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul barang haram ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Berdasarkan temuan awal, Tomi Satria dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama atas penyalahgunaan untuk diri sendiri, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Romi Saputra kemungkinan dijerat pasal serupa, meski penyidik masih memeriksa apakah keduanya hanya pengguna atau bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Agam.
Polres Agam menegaskan komitmen tegas untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. "Kami mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda," tegas Iptu Herwin.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Agam dan mendorong sinergi antara aparat dan masyarakat.
Sumber : humas Polres agam.