Polsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya Imbau Warga Tidak Lakukan Tambang Ilegal di Sungai Batanghari
Polsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya Imbau Warga Tidak Lakukan Tambang Ilegal di Sungai Batanghari
Kamis, 31 Juli 2025
9 Views

TBNews Sumbar  -- Polsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya memasang spanduk larangan aktivitas tambang ilegal di sepanjang aliran Sungai Batanghari, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu (30/07/2025) pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP H. Sutrisman, S.H., mengatakan selain memasang spanduk, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada warga terkait aturan hukum yang melarang kegiatan tambang ilegal.

“Kegiatan tambang ilegal ini melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, serta UU RI No. 9 Tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia,” jelas Kapolsek.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku tambang ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal karena dampaknya sangat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Polres Dharmasraya bersama jajaran akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,” tegas Kapolres.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan, karena pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Polsek Sitiung I Koto Agung juga akan rutin melakukan patroli di lokasi-lokasi yang rawan tambang ilegal.