TBNews Sumbar,- Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Selasa (24/6) setelah sehari sebelumnya juga berhasil ungkap kasus yang sama.
Tiga orang tersangka berinisial DA, MY dan AU berhsil diringkus disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl Marah Adin Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat sekira jam 17.30 Wib.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H. mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil penyelidikan jajaranya kepada salah satu orang tersangka yang masuk ke dalam Target Operasi (TO), namun dalam prosesnya dalam sekali dayung dua, tiga pulau terlampaui dengan meringkus dua tersangka lainya.
" Betul, salah satu tersangka (DA) masuk ke dalam target operasi kami, dua orang tersangka lainya merupakan pelengkap karena terkait dengan DA, " ujar AKP Hendra.
Di jelaskan AKP Hendra, penangkapan berawal dari penyelidikan yang di lakukan pihaknya terhadap tersangka DA. Setelah berupaya melakukan serangkaian pengintaian dan pemantuan, DA diringkus di rumah kontrakanya yang beralamat di Jl Marah Adin Kelurahan Tanjung Pauh. Saat meringkus DA, dua tersangka lainya MY dan AU juga baru saja menuntaskan proses jual beli narkotika jenis ganja dengan DA seharga Rp 50.000,-.
" Otomatis MY dan AU ikut kita jadikan tersangka dalam hal kepemilikan narkotika jenis ganja kering, " beber AKP Hendra.
Secara keseluruhan, Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengumpulkan barang bukti sembilan paket narkotika jenis ganja kering seberat 33 gram, dua paket narkotika jenis ganja seberat 6.87 gram, uang senilai Rp 50.000,-, dua unit handphone serta dua unit sepeda motor. (hms*)