Polres Dharmasraya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Subsidi ke Kejaksaan
Polres Dharmasraya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Subsidi ke Kejaksaan
Selasa, 24 Juni 2025
8 Views

TBNews Sumbar  | Dharmasraya – Polres Dharmasraya melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi kepada Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Penyerahan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 14.50 WIB, sebagai bagian dari proses Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka yang diserahkan berinisial RC (24), warga Jorong Koto, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dalam hal pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi. Tersangka diduga membawa dan menjual BBM subsidi secara ilegal.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 100, Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 “Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Ini bukti bahwa kami serius menindak pelanggaran terkait BBM subsidi. Kami imbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM karena akan ditindak tegas,” tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto S. Hari Subekti, S.Sos, juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Satreskrim dalam penanganan kasus ini.

 “Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi. Ini demi menjaga hak masyarakat yang berhak menerima,” ujar Kapolres.