Barang bukti yang disita satresnakoba polres Dharmasraya
Polres Dharmasraya Tangkap Pengguna dan Pengedar Shabu di Kecamatan Timpeh
Kamis, 12 Juni 2025
39 Views

TBNews Sumbar  -- Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAS (44), warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Ia diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jorong Sakato, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh.

Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah itu. Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal diduga shabu. Selain itu, diamankan juga satu set alat hisap (bong), dua pipet kaca pirek, satu jarum api, dua korek mancis, dan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah dengan nomor polisi BA 6344 VAA.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan ini. Pernyataan resmi disampaikan oleh Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, SH, pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rusmardi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang.

Kapolres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya,” tegas AKBP Purwanto.