TBNews Sumbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melalui Unit IV PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial MASRI alias MAEK (71), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diamankan pada Senin, 2 Juni 2025, dan kini mendekam di rumah tahanan Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MASRI, seorang petani yang berdomisili di Padang Cubadak, Jorong Pebatungan, Kenagarian Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, diduga melakukan perbuatan tersebut pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Jorong Lobuah Tunggang, Kenagarian Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/43/V/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 26 Mei 2025, serta surat perintah penyidikan dan penangkapan yang dikeluarkan beberapa hari kemudian. Penangkapan tersangka dilaksanakan pada 1 Juni 2025, dan penahanan resmi dilakukan sehari setelahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E dan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang.
Kepolisian menyampaikan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak.