BHABINKAMTIBMAS POLSEK GUGUK POLRES 50 KOTA MEDIASI KASUS PENCURIAN CABE, DI SELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN
BHABINKAMTIBMAS POLSEK GUGUK POLRES 50 KOTA MEDIASI KASUS PENCURIAN CABE, DI SELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN
Kamis, 29 Mei 2025
63 Views

TBNews Sumbar — Bhabinkamtibmas Nagari Kubang dan Nagari VII Koto Talago, Aipda Marsanda Helvi, bersama personel Unit Reskrim Polsek Guguk melaksanakan kegiatan problem solving terhadap permasalahan warga binaan yang terjadi di Jorong Tanjung Jati, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Permasalahan berawal dari kejadian pencurian cabe yang dilakukan oleh dua orang pemuda, salah satunya masih di bawah umur, yang tertangkap tangan oleh warga. Salah satu pelaku, Rafa Ilham Rasyid (14), merupakan cucu dari korban sendiri, Iswandi Dt. Tunaro (56). Atas dasar hubungan keluarga dan pertimbangan sosial kemasyarakatan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan di Polsek Guguk, Rabu (28/5/2025).

Dalam mediasi yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas dan didampingi Brigadir Bobby Febrianto serta Bripda Roberto Anggelino Putra dari Unit Reskrim.

Beberapa poin penting yang disepakati , yaitu Pihak pertama (pelaku) berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,Bersedia dituntut secara hukum jika melanggar kesepakatan yang telah dibuat, dan Melaksanakan wajib lapor ke Polsek Guguk dua kali seminggu sebagai bentuk pengawasan.

Kesepakatan ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Guguk, AKP Doni Prama Dona, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan problem solving seperti ini merupakan bentuk nyata dari pendekatan humanis kepolisian dalam menyelesaikan persoalan warga. Selain mengedepankan keadilan restoratif, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.

“Dengan cara ini, kami berharap terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan warga dapat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar AKP Doni.