TBNews Sumbar — Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukumnya, Kapolsek Lunang Silaut, AKP Tri Sukra Martin, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Polsek Lunang Silaut melaksanakan kegiatan pengecekan dan kontrol terhadap operasional SPBU Lunang Silaut pada Senin pagi, 26 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam arahannya kepada petugas pompa dan pengelola SPBU, Kapolsek AKP Tri Sukra Martin menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi harus mengutamakan kendaraan bermotor, khususnya roda dua (R2), roda empat (R4), dan roda enam (R6) yang telah mengantre secara tertib. Ia juga menekankan bahwa meskipun terdapat pengisian menggunakan jerigen yang dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi atau izin usaha dari pihak terkait, seperti camat atau wali nagari, pengisian tersebut tidak diperbolehkan dilakukan pada saat jam-jam sibuk. Hal ini bertujuan agar proses pengisian BBM tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek bersama personel juga memeriksa sejumlah surat rekomendasi atau izin usaha yang dibawa oleh masyarakat sebagai syarat pengisian jerigen di SPBU. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti hal ini dengan berkoordinasi langsung dengan instansi penerbit rekomendasi, seperti kantor camat atau pemerintah nagari, guna memastikan bahwa setiap surat yang dikeluarkan telah melalui prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM subsidi. Kita ingin memastikan BBM ini benar-benar sampai kepada yang berhak, tanpa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas AKP Tri Sukra Martin di sela-sela kegiatan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Lunang Silaut menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, tertib, dan aman, demi mendukung kebutuhan energi masyarakat serta menciptakan stabilitas di wilayah hukum Polsek Lunang Silaut.