TBNews Sumbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di tepi jalan Desa Sungai Pasak, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang perempuan yang merupakan orang tua korban, yang datang ke Polres Pariaman untuk melaporkan kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Sparta Satreskrim Polres Pariaman segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka yang diduga melakukan perbuatan bejat tersebut di sebuah pondok milik pelaku yang berlokasi di Desa Sungai Pasak. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin malam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/32/V/2025/Reskrim tanggal 26 Mei 2025. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pariaman Akbp Andreanaldo Ademi, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhani, S.H, mengatakan "Kami menegaskan bahwa Polres Pariaman berkomitmen penuh dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual.
Lebih Lanjut Kasat, mengatakan, Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
"Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam upaya kami menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan seksual terhadap anak-anak," Tambahnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum yang terkait dengan tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat ini.