Sat Resnarkoba Polres Pasaman Musnahkan Barang Bukti 10 Paket Besar Ganja
Sat Resnarkoba Polres Pasaman Musnahkan Barang Bukti 10 Paket Besar Ganja
Selasa, 27 Mei 2025
78 Views

TBNews Sumbar  -- Sat Resnarkoba Polres Pasaman melakukan pemusnahan 10 Paket Besar barang bukti tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja di halaman Mapolsek Lubuk Sikaping, Selasa (26/05/2025).

Di tempat terpisah Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK mengatakan narkotika golongan 1 jenis ganja yang dimusnahkan seberat 9,8 kilogram. Dari 10 paket Besar ganja.

"Dari hasil pengungkapan yang diamankan dari tersangka sebanyak 10 paket besar ganja dengan berat sekitar 9,8 kilogram. Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti sekitar 9,8 kilogram ," katanya

AKBP Agus menyampaikan perkara Narkotika ini hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Pasaman dengan laporan Polisi Nomor: LP/A /11/06/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 15 Mei 2025 lalu.

"Tindak pidana narkotika ini berhasil diungkap Satres Narkoba di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Nagari Sontang Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, kamis (15/06/2025) sekitar pukul 22.45 WIB," lanjutnya.

Dari operasi penangkapan tersebut kata dia berhasil diamankan dua tersangka yang masing-masing bernama Jamal (28) dan Aris (28) warga Siteba Kota Padang, 

"Daerah wilayah hukum Polres Pasaman merupakan daerah pintu masuk pengedar narkotika yang bersumber dari arah Aceh dan Sumut. Makanya kita perketat setiap pengendara yang masuk wilayah hukum Polres Pasaman untuk memperkecil ruang gerak para pengedar Narkotika dan dilakukan penindakan," katanya