TBNews Sumbar -- Sebuah langkah kemanusiaan penuh empati ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) saat Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta melakukan kunjungan langsung ke Nagari Sungai Abang Dalam, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (26/5). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka proses pembebasan dan evakuasi terhadap seorang pria berinisial D (46), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah mengalami pemasungan oleh pihak keluarga selama lebih dari 15 tahun.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta didampingi oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, S.I.K., M.Si. beserta jajaran kepolisian setempat. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut unsur pemerintah daerah, di antaranya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman, Kepala Dinas Kesehatan, serta sejumlah tenaga medis dan petugas sosial.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolda Sumbar, kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam mendukung program perlindungan hak asasi manusia dan pelayanan terhadap kelompok rentan, khususnya ODGJ yang kerap kali menjadi korban stigma dan perlakuan tidak manusiawi di tengah masyarakat.
“Kita tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan yang dialami saudara kita. Pemasungan terhadap ODGJ bukanlah solusi. Justru itu melanggar hak dasar manusia untuk hidup secara layak dan bermartabat,” ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kepada awak media di lokasi kejadian.
**Kondisi Memprihatinkan**
D yang telah dipasung di sebuah ruangan sempit berdinding kayu di belakang rumah orang tuanya, ditemukan dalam kondisi fisik yang kurus dan lemah. Ia telah mengalami keterbatasan akses terhadap perawatan medis maupun sosial sejak remaja, menyusul gangguan kejiwaan yang dialaminya.
Menurut pengakuan pihak keluarga, tindakan pemasungan tersebut dilakukan karena keterbatasan ekonomi dan kekhawatiran terhadap perilaku D yang sering kali tak terkendali saat mengalami kekambuhan. “Kami tidak tahu harus bagaimana. Dulu sudah pernah dibawa berobat, tapi tidak berlanjut karena biaya dan tidak ada yang mengurus,” tutur salah seorang anggota keluarga.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman Sumarni, S. Pd, MM menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan masyarakat beberapa waktu lalu, dan segera melakukan asesmen bersama tim gabungan sebelum merencanakan intervensi yang melibatkan berbagai pihak.
**Evakuasi dan Rujukan ke RSJ**
Setelah proses komunikasi dan pendekatan yang intensif dengan pihak keluarga, akhirnya D berhasil dievakuasi dengan pengamanan dari kepolisian. Ia langsung dibawa menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Yayasan Pelita Jiwa Insani yang terletak di kawasan Bypass Padang untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Direktur Yayasan Pelita Jiwa Insani menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam menangani kasus ini. “Kami siap memberikan penanganan medis dan rehabilitasi sosial secara holistik bagi pasien. Diperlukan waktu, pendekatan profesional, dan dukungan dari keluarga agar pasien dapat kembali pulih,” jelasnya.
**Dorongan Penyadaran Publik**
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir SIK MSI menyampaikan bahwa kasus ini bukanlah yang pertama dan kemungkinan masih banyak kasus serupa yang belum terungkap. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik pemasungan di lingkungan mereka.
“Ini menjadi momentum kita bersama untuk mengubah paradigma dalam memperlakukan ODGJ. Mereka butuh pertolongan, bukan pengucilan,” tegas Faisol.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman menggarisbawahi pentingnya dukungan fasilitas layanan kesehatan jiwa di tingkat puskesmas dan kecamatan. Ia juga mendorong adanya pelatihan bagi tenaga medis dan kader kesehatan dalam mendeteksi dan menangani kasus gangguan jiwa sejak dini.
***Sinergi Lintas Sektor**
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kemanusiaan terpadu antara Polda Sumbar, pemerintah daerah, dan lembaga sosial. Kapolda Gatot menegaskan bahwa tindakan nyata seperti ini akan terus dilakukan di berbagai daerah lain sebagai bentuk respons cepat terhadap pelanggaran hak-hak warga negara, khususnya mereka yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas mental.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kapolres di Sumbar agar aktif berkoordinasi dengan dinas terkait, menggali informasi, dan memastikan tidak ada lagi warga yang dipasung karena alasan gangguan jiwa,” tandasnya.
Langkah cepat dan tegas dari aparat kepolisian bersama pemerintah daerah ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Banyak warga yang mengaku terenyuh dan mendukung agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Dengan keberangkatan D menuju RSJ diiringi doa dari warga dan tangis haru keluarga, harapan akan pemulihan dan masa depan yang lebih baik pun kini terbuka. Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa perlakuan manusiawi terhadap ODGJ bukan sekadar belas kasihan, tapi sebuah kewajiban moral dan hukum yang harus ditegakkan. (*)