TBNews Sumbar - Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (45), pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (22/5/2025) dini hari.
Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/VIII/2024/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 19 Agustus 2024.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Ladang, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Pelaku merupakan seorang buruh tani yang berdomisili di wilayah tersebut.
“Pelaku J diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban, seorang perempuan berinisial R, pada Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas,” ujar AKP Yogie.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti terkait serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mendukung proses penyidikan.
“Pelaku kini telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.