TBNews Sumbar - Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan melaksanakan penangkapan pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba. Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Kasat Resnarkoba berserta anggota.
Pada Selasa malam (13/05/2025), seorang pria berinisial AI (29) ditangkap di Kampung Cimpu Ken. Surantih Kec. Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar S.H. mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di suatu tempat yang merupakan tempat transaksi narkoba tersebut. Kasat Resnarkoba mengarahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada pelaku. Saat itu juga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membekuk pelaku inisial AI.
Hasil dari penggeledahan ditemukan :
- 1 (satu) paket sedang narkotika gol I jenis Shabu
- 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu
- 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis Ganja
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam
“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasat.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk "ZERO NARKOBA" dengan arti memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.