Polsek Koto Baru Sosialisasikan UU Lalu Lintas kepada Warga Koto Salak
Polsek Koto Baru Sosialisasikan UU Lalu Lintas kepada Warga Koto Salak

TBNews Sumbar  -- Unit Lalu Lintas Polsek Koto Baru menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertempat di Jorong Blok BII, Nagari Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (9/5/2025) pukul 10.00 WIB.

Kanit Lantas Polsek Koto Baru Ipda Andre Hamilin yang mewakili Kapolsek Koto Baru IPTU Alfurqan, serta anggota Bripka Dia Arrahman. Sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Dalam sambutannya, Ipda Andre Hamilin mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, seperti menggunakan helm, tidak melawan arus, dan membawa surat-surat kendaraan saat berkendara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan sadar hukum dalam berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Kapolsek Koto Baru IPTU Alfurqan, melalui pernyataan tertulis, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kecelakaan dan menciptakan budaya tertib lalu lintas di wilayah hukum Polsek Koto Baru.

Pemerintah setempat turut mengapresiasi langkah Polsek Koto Baru. Sosialisasi ini dinilai penting sebagai edukasi langsung kepada warga di tingkat jorong, terutama dalam menciptakan kesadaran hukum sejak dini.