TBNews Sumbar -- Tim " Harimau Campo" Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, di"backup" "Tim Phyton, Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung, berhasil membekuk dua orang diduga pelaku pencurian (curat) pada rumah kosong di wilayah hukum Polres Sijunjung yang ditinggal pemiliknya saat mudik lebaran kemaren.
Kedua orang pelaku yang ditangkap. tersebut, merupakan warga daerah (Kota Padang) , Provinsi Sumatera Barat yaitu di RT,2 RW 3 Kelurahan Banuaran XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Pelaku yang berinisial RVD (33 tahun) dan DM (28 tahun) ini, ditangkap di daerah Bypass Kayu Gadang kecamatan Kuranji dan satunya lagi di daerah Mata Air, Padang Selatan, pada Sabtu (19/4/2025)
Setelah ditangkap kedua pelaku ini langsung digiring ke Mapolsek Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya.
Disebutkan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pencurian (curat) dirumah yang ditinggal pemiliknya tersebut saat mudik lebaran ada terdapat 10 TKP di perumahan yang berbeda didaerah Muaro Sijunjung wilayah hukum (wilkum) Polres Sijunjung,
Dari 10 TKP tersebut, mereka berhasil menggondol beberapa barang berharga dari pemilik rumah, seperti laptop, handphone, emas dan lainnya.
Kapolres Sijunjung, AKBP. Andre Anas SIK,MH, melalui Kasatreskrim AKP. Andri yang didampingi Katim Opsnal Aipda Doni. F, "Harimau Campo" menerangkan bahwa," Dua orang pelaku spesialis tindak pidana pencurian rumah kosong yang tinggal pemiliknya saat mudik lebaran di beberapa perumahan yang ada didaerah Muaro Sijunjung wilayah hukum Polres Sijunjung, berhasil yang telah membuat heboh masyarakat setempat, akhirnya berhasil ditangkap didaerah Kota Padang,", terangnya.
"Kedua pelaku yang merupakan warga Banuaran, Lubuk Begalung, Kota Padang ini telah melakukan tindak pidana pencurian (curat) di 14 (empat belas) TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu 10 TKP terdapat di wilayah hukum Polres Sijunjung dan 4 TKP di wilayah hukum Polres Sawahlunto," ungkapnya lagi.
Usai diperiksa di Mapolsek Lubeg, kedua pelaku langsung digiring ke Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena TKP nya di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Kemudian dari kedua pelaku berhasil disita beberapa BB (Barang Bukti) atau barang curiannya seperti Laptop, Handphone, barang berharga lainnya serta Sepeda Motor yang dipergunakan saat melancarkan aksinya, juga Senjata Api jenis (Air Softgun) dan Sajam yang dimiliki oleh pelaku.