TBNews Sumbar -- Dharmasraya. Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Azamu Suharil, SH, MH, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, menghadiri mediasi sengketa lahan antara Ninik Mamak Ulayat Durian Simpai dan PT. BRM di Kantor Wali Nagari Koto Nan Empat Dibawah, Selasa (15/04/2025).
Mediasi turut dihadiri Camat Sembilan Koto, Anggota DPRD Dharmasraya, Humas PT. BRM, Wali Nagari, serta tokoh masyarakat. Dalam pertemuan ini, Ninik Mamak meminta PT. BRM menghentikan aktivitas penanaman di Kompartemen B 053 HPTI dan menuntut realisasi pembagian lahan kehidupan 550 hektare yang belum terealisasi sesuai MoU, serta permintaan salinan MoU tahun 2001 dan 2006.
Pihak Ninik Mamak memberi tenggat hingga Jumat, 18 April 2025. Jika tidak direspons, masyarakat akan menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati. PT. BRM menyatakan akan menyampaikan jawaban resmi paling lambat pada tanggal tersebut.
Kapolsek Pulau Punjung menegaskan, “Polri bersifat netral dan hadir untuk menjaga keamanan serta mendorong penyelesaian damai demi terciptanya situasi yang kondusif.”(Humas Polres Dharmasraya)