Ditresnarkoba Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Kabupaten Lima Puluh Kota
Ditresnarkoba Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Kabupaten Lima Puluh Kota

TBNews Sumbar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Jln. Galo Gandang RT 000 RW 000 Nagari Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dua pelaku ditangkap inisial "HJS" (43) dan "G" (35) pada Jumat (21/3) sekira pukul 01.00 WIB.

Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan menyebutkan, penangkapan dua orang pelaku diduga bandar sabu ini berdasarkan dari informasi warga.

"Berdasarkan informasi diterima oleh Tim Opsnal Subdit I , bahwa pelaku "HJS" sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Nagari Andaleh Kecamatan Luak Kab. Lima Puluh Kota,"tuturnya.

Kemudian team Opsnal berupaya menangkap terduga pelaku. Melihat terduga "HJS" menangkap di dekat salah satu sebuah rumah Jln. Galo Gandang RT 000 RW 000 Nagari Andaleh Kec. Luak Kab. Lima Puluh Kota.

"Pelaku HJS ditangkap dan ditemukan 1 (satu ) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,"jelas Kombes Pol Nico A Setiawan.

Dia menyatakan, pelaku HJS mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari "S" (DPO) dilakukan pengejaran terhadap "S" (DPO), panggilan "S" (DPO) berhasil melarikan kan diri dan team Opsnal Subdit 1 berhasil mengamankan pelaku G yang diajak panggilan "S" (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu ke pelaku HJS

Selanjutnya pelaku HJS dan pelaku G beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Ditresnarkoba Polda Sumbar akan melakukan pengejaran terhadap "S" kabur ketika mau ditangkap,"imbuhnya.