Polsek pauh,Polresta Padang amankan pengamen badut yang serang warga dengan Sajam
Serang Warga dengan Sajam, Pengamen Badut ini Diamankan Polsek Pauh

TBNews Sumbar -- Polsek Pauh amankan pengamen badut yang menyerang warga sambil memegang senjata tajam jenis pisau kepada seseorang yang sedang menjaga toko di Kota Padang.

Selain itu, pengamen badut juga diduga melakukan kekerasan karena marah akibat korban yang sedang menjaga toko miliknya tidak memberinya uang, dan sempat terjadi cekcok.

Peristiwa ini terjadi tepatnya di sebuah toko aksesoris Jalan Dr M Hatta Nomor 29, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar, pada Jumat (18/10/2024).

Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, mengatakan bahwa pelaku diketahui berinisial AS panggilan Ucok (40) seorang pengamen badut yang beralamat di Padang Sarai, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Polsek Pauh awalnya mengetahui kejadian ini berawal dari adanya laporan dari pelapor atau korban bernama Nia (26) yang merupakan warga Jorong Tigo Batua, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Laporan Polisi tersebut sesuai dengan nomor : LP/ B/53/ X/ 2024/ SPKT/ Sektor Pauh/Resta Padang /Polda Sumatera Barat/ tanggal 18 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dalam perkara pengancaman menggunakan senjata tajam.

AKP Nasirwan menyebutkan bahwa pelaku bernama panggilan Ucok telah berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban pada Sabtu (19/10/2024).

"Saat ini pengamen badut yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam sudah berhasil diamankan beserta dengan barang bukti berupa satu unit senjata tajam," kata AKP Nasirwan, Senin (21/10/2024).

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekira pukul 19.12 Wib. Saat itu korban sedang berada di toko aksesoris miliknya di Jalan Dr M Hatta Nomor 29, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.

Namun, datang pelaku memakai kostum badut Doraemon dengan tujuan mengamen di toko aksesoris milik korban tersebut. Setelah itu, korban menghampiri pelaku dan meminta maaf karena tidak memberikan uang.

AKP Nasirwan selaku Kapolsek Pauh menyebutkan pelaku tidak mau pergi dari toko aksesoris milik korban, dan diduga tidak terima sehingga marah-marah sambil melontarkan kata-kata kotor kepada korban.

"Karena tidak senang mendengar perkataan kotor pelaku, korban memberanikan diri membuka bagian kepala kostum badut yang sedang dipakai pelaku," sebut AKP Nasirwan.

Akan tetapi, pelaku memegang bagian kepala kostum badut sehingga korban tidak bisa membukanya. Selanjutnya, pelaku merogoh saku kostum badutnya seperti mengambil sesuatu barang.

Kemudian korban merekam menggunakan handphone ke arah pelaku, dan korban langsung membuka kepala kostum badut yang dipakai pelaku. Akibatnya, pelaku emosi dan langsung mengejar korban.

Untuk pelaku, diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban yang mengenai pangkal hidung sambil menggenggam senjata tajam jenis pisau di tangannya.

"Pelaku juga sempat mengacungkan pisau yang dipegangnya sambil melakukan pengancaman akan menghancurkan toko korban, dan membuat mati korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan merasa dirugikan. Kemudian mendatangi Polsek Pauh untuk melaporkan perkara pengancaman menggunakan senjata tajam agar dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

"Setelah laporan masuk, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pauh," pungkasnya.