TBNews Sumbar - Polres Sawahlunto menggelar kegiatan rekontruksi tindak pidana kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 yang lalu. Rekontruksi dilaksanakan di lokasi kejadian perkara di dusun Tengah Sawah Desa Silungkang Oso Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto, Kamis (12/09/2024) pukul 10.00 Wib
Kegiatan Rekontruksi menghadirkan Tersangka inisial 'SH'. Tampak hadir Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos diwakili Kabag Ops Kompol Riswan Lukpi, S.H., M.H., Kasat Reskrim Akp Syafrinaldi, S.H., Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum tersangka, Kepala Desa Silungkang Oso, dan beberapa saksi dalam perkara tersebut serta penyidikan dari Sat Reskrim.
Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim Akp Syafrinaldi, S.H mengatakan "Hari ini Kamis (12/09/2024) kita melaksanakan rekontruksi tindak pidana Kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh inisial 'SH' berlokasi di TKP lansung. Kasus tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 di dusun Tengah Sawah Desa Silungkang Oso Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto,"
"Ada 17 adegan yang diperagakan mulai dari pertemuan awal antara Korban 'RH' panggil Rudi dengan tersangka inisial 'SH' panggil Yan sampai pemukulan terhadap korban. Dan juga beberapa adegan pertemuan dengan beberapa saksi di TKP,"
"Saat Rekontruksi kita melihat motif dari pembunuhan ini adalah dendam ataupun sakit hati, karena antara tersangka dan korban ada hubungan keluarga. Pemicu terjadinya kasus pembunuhan saat korban sedang berada dikamar mandi sementara tersangka hendak buang air besar sehingga terjadi cekcok lalu secara spontan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan cangkul,"
"Selama Rekontruksi berlangsung pelaksanaannya mendapatkan pengamanan dan pengawalan ketat dari Personil Polres Sawahlunto yang di back up oleh Personil Polsek Muaro Kalaban serta dibantu oleh Anggota Linmas setempat,"
"Rekontruksi ini bertujuan untuk mempermudah penyerahan Kasus Pembunuhan dari Penyidik Sat Reskrim Polres Sawahlunto kepada PJU dalam melakukan penuntutan terhadap terduga pelaku inisial 'SH',"
Kepada terduga pelaku inisial 'SH' kita sangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. Alhamdulillah rekontruksi ini berjalan dengan aman dan lancar."