Penangkapan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kota Solok
Penangkapan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika: Upaya Polres Solok Kota Berantas Peredaran Sabu

TBNews Sumbar - Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba kembali menunjukkan tajinya di Kota Solok ketika Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang tersangka pada Kamis malam, 12 September 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya yang dijalankan oleh kepolisian dalam melawan bahaya narkotika yang terus mengintai generasi muda.

Tersangka berinisial OKR, alias OK, seorang pelajar berumur 23 tahun, asal suku Supanjang diduga kuat melanggar hukum dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Kegiatan ilegal ini berlangsung di daerah keramaian Jalan Tunas Bangsa I, RT 002 RW 005, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, sebelum ia diamankan oleh pihak berwajib.

Selain mengamankan OKR yang bertempat tinggal di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, polisi turut menyita rangkaian barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah satu paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening. Upaya ini juga menghasilkan penyitaan satu unit handphone android merk OPPO warna Crystal Black dan sepeda motor Honda Supra Fit warna orange hitam dengan nomor polisi BM 2339 QM, yang semuanya dianggap terkait dengan aktivitas kriminal tersebut.

Kasat Narkoba Polres Solok Kota menyampaikan pendiriannya terkait penangkapan ini. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tegasnya. Pernyataan ini mencerminkan dedikasi Polres dalam menumpas segala bentuk kejahatan narkoba yang cukup meresahkan masyarakat.

Saat ini proses hukum terhadap OKR tengah berlangsung. Ia menjalani pemeriksaan intensif di Polres Solok Kota, sementara penyelidikannya masih berkembang untuk menentukan apakah ada jaringan narkoba yang lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam konteks yang lebih luas, Polres Solok Kota mengajak masyarakat untuk turut serta dalam usaha pemberantasan narkoba. Mereka menghimbau warga agar tetap waspada yang ditunjukkan dengan aktif melaporkan hal-hal mencurigakan seputar penyalahgunaan narkotika. Diharapkan dengan kegiatan ini, peredaran sabu di wilayah Kota Solok dapat dikurangi dan menjadi pelajaran bagi siapa saja yang mencoba melibatkan diri dalam jaringan narkoba.

Penangkapan OKR diharapkan menjadi titik terang dalam usaha penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Kota Solok. Setiap langkah yang diambil oleh Polres Solok Kota merupakan upaya keras memberikan dampak preventif dan memberantas kejahatan yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.