Tiga Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Tanah Datar karena ini

TBNews Sumbar - Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3 (tiga) orang anak laki-laki yang masih dibawah umur di Kecamatan Sungai Tarab, Kamis (25/4).

Ketiganya diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) R2 yang terjadi pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 di Kecamatan Lima Kaum.

Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial RH (15), RM (15) dan RS (14). Mirisnya, ketiga terduga pelaku tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre membenarkan perihal penangkapan pelaku curanmor oleh jajarannya.

“Benar pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Curanmor R2 yang terjadi pada hari Senin tanggal tanggal 22 April 2024 di Kecamatan Lima Kaum,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor yang menjadi barang bukti.

Pada saat ini, untuk ketiga terduga pelaku anak tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap ke Tiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.(*)