Barang bukti sabu yang diamankan Polisi dari pelaku
Apes, “Dompet” Ditangkap Polisi Setelah Ambil Paket Sabu Dari Kota Padang

TBNews Sumbar - Tim Phantom Satnarkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana memiliki, mengusai narkotika jenis sabu di Jalan Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di depan Rumah Makan Ani Kenagarian Batu Hampar, pada Kamis (25/04).

Melansir keterangan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra diruangan kerjanya, tersangka dengan nama samaran “Dompet” tersebut, terbukti secara sah membawa narkotika jenis sabu saat di lakukan penggeledahan.

“Sesuai informasi dan ciri-ciri pelaku yang kita terima, tersangka benar menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu saat di lakukan penggeledahan,” ujar Iptu Aiga mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, Jum’at (26/04).

Ditambahkan Iptu Aiga, tersangka diketahui sebelumnya menjemput narkotika jenis sabu tersebut di Kota Padang. Sabu yang diperkirakan bernilai Rp 18.000.000,- tersebut di ambil tersangka di dekat lampu merah simpang empat Anak Air By Pass Kota Padang dengan dipandu seseorang bernama OBOY yang berstatus DPO.

“Kuat dugaan tersangka ini merupakan jaringan narkotika di Kota Padang dan Payakumbuh, karena sesuai keterangan tersangka, sistem pembayaran dilakukan nanti setelah sabu tersebut terjual secara keseluruahan,” beber Iptu Aiga lagi.

Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor warna hitam yang digunakan tersangka untuk menjemput sabu di Kota Padang. (*)