Ruangan Biddokkes Polda Sumbar
KEGIATAN DAN ANGGARAN BIDDOKKES POLDA SUMBAR T.A. 2024
Senin, 01 April 2024
151 Views

 

A.        PENDAHULUAN

Pasal 14 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, secara eksplisit dinyatakan bahwa: ‘’Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian”. Hal ini memberikan penegasan secara yuridis bahwa fungsi kedokteran kepolisian (dokpol) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaran tugas pokok dan fungsi kepolisian.   

Biddokkes Polda Sumbar merupakan salah satu satker unsur pendukung pimpinan Polri ditingkat Polda Sumbar, memiliki komitmen dalam rangka mendukung tugas operasional Polri sesuai tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan yang digelar dalam bentuk dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan melalui kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian yang prima kepada anggota Polri, PNS dan keluarganya.

Terciptanya dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri dibidang penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dalam negeri khususnya daerah Sumatera Barat merupakan suatu keharusan, agar personil Polri Polda Sumbar mempunyai postur fisik maupun psikis yang sehat samapta sesuai dengan standar profesi kepolisian sehingga tercipta dan terpeliharanya kondisi kesehatan masyarakat Polri Polda Sumbar yang optimal dalam menghadapi tantangan tugas.

Dasar

a.         Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.         Perpol nomor 14 tahun 2018 tanggal 22 September 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja tingkat Polda;

c.         DIPA petikan Biddokkes T.A. 2024 nomor : SP DIPA-060.01.2.640689/2024 tanggal 24 November 2024.

 

 

B.       TUGAS DAN FUNGSI

         Berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 14 tahun 2018, tanggal 22 September 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja tingkat Polda, pasal  41 angka (1) dan lampiran XXVIII, maka kedudukan tugas dan fungsi Biddokkes sebagai berikut :

1.         Kedudukan

Biddokkes merupakan salah satu unsur pendukung yang berada dibawah Kapolda.

2.         Tugas

    Biddokkes bertugas menyelenggarakan pembinaan kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, rumah sakit dan poliklinik.

3.         Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Biddokkes menyelenggarakan fungsi :

a.      penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan danpembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi danketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;

b.      pembinaan kedokteran forensik, identifikasi korban bencana (DVI), dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;

c.      pembinaan kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan;

d.      pelaksanaan kegiatan kedokteran dan kesehatan kepolisian;

e.      pembinaan dan pelayanan kesehatan di Rumkit Bhayangkara dan Poliklinik di jajaran Polda; dan

f.       pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.

C.       STRUKTUR ORGANISASI

1.         Unsur Pimpinan

    Biddokkes Polda Sumbar dipimpin oleh seorang Kabiddokkes dengan tugas dan wewenang :

a.        memberikan pertimbangan dan saran kepada Kapolda Sumbar mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang kesehatan;

b.        merencanakan, menetapkan dan melaksanakan Rencana Kerja Biddokkes Polda serta mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya guna menjamin tercapainya sasaran secara berhasil dan berdaya guna;

c.         memimpin Biddokkes Polda sehingga terjamin pelaksanaan fungsi sebagaimana tercantum pada tugas pokok Biddokkes Polda;

d.        membina disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum Anggota/PNS dilingkungan Biddokkes Polda;

e.        menyelenggarakan pembinaan Administrasi Personil, Logistik dan Anggaran / Keuangan dilingkungan Biddokkes Polda serta melaksanakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan operasional organisasi;

f.          mengadakan koordinasi dan membantu mengawasi serta memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan fungsi Kedokteran kepolisian dan Kesehatan oleh badan-badan lain dilingkungan Polda sesuai dengan kedudukan dan batas wewenang serta tanggung jawab;

g.        mengadakan koordinasi dengan Ka Biro, Direktur, Ka Bidang dan para Kasatwil di jajaran Polda Sumbar serta koordinasi dengan Instansi kesehatan samping.

2.          Unsur pembantu pimpinan/pelayanan/tugas pokok yaitu :

a.        Subbagrenmin.

Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Biddokkes.

Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:

1).     penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja,Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;

2).     pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;

3).     pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;

4).     pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan,  pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan  SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan

5).     pelayanan administrasi dan ketatausahaan.

.

 

b.      Subbiddokpol

Subbiddokpol bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran forensik, DVI, serta kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

                            Dalam melaksanakan tugas Subbiddokpol menyelenggarakan fungsi:

1)        pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, DVI, dan Kesehatan Kamtibmas;

2)        pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem dan metode, serta sarana prasarana di bidang kedokteran kepolisian;

3)        pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan keterampilan di bidang kedokteran kepolisian; dan

4).     pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan institusi atau kelembagaan internal maupun eksternal.

c.      Subbidkespol

Subbidkespol bertugas menyelenggarakan dan membina kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas Subbidkespol menyelenggarakan fungsi:

1).     pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa;

2).     pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus untuk pegawai negeri pada Polri;

3).     pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kesehatan promotif dan preventif yang meliputi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, kesehatan olahraga dan gizi;

4).     pembinaan dan pelayanan kesehatan dasar di Poliklinik jajaran Polda serta pembinaan dan pelayanan kesehatan lanjutan di rumah sakit jajaran Polda;

5).     pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, penyakit degeneratif, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga, serta pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu di lingkunganPolda;

6).     pembinaan dan pelaksanaan fungsi materiil kesehatan dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Dokpol dan Kespol serta pengembangan fasilitas kesehatan.

d.      Rumkit Bhayangkara

Rumkit Bhayangkara bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan kepolisian secara prima dan paripurna bagi personel Polri, keluarga dan masyarakat serta menyelenggarakan kegiatan kedokteran kepolisian.

Rumkit Bhayangkara merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusdokkes Polri.

Tugas, fungsi, struktur organisasi, mekanisme tata hubungan kerja Rumkit Bhayangkara dan daftar susunan pegawai negeri pada Polri di Rumkit Bhayangkara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.

 

e.        Poliklinik

bertugas menyelenggarakan kegiatan kedokteran kepolisian dan pelayanan kesehatan serta dapat melaksanakan rawat sementara bagi pegawai negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, Poliklinik menyelenggarakan fungsi:

1)        pelayanan kegiatan kedokteran kepolisian dan pelayanan kesehatan dasar;

2)        pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Poliklinik.

.         VISI, MISI DAN TUJUAN BIDDOKKES

1.         Visi Biddokkes

“Terwujudnya Pelayanan Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian yang prima”.

2.         Misi Biddokkes

           “Menyelenggarakan kedokteran kepolisian untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri Polda Sumbar serta memberikan pelayanan kesehatan kepolisian secara profesional, modern dan akuntabel”.

3.         Tujuan Biddokkes

a.         Mewujudkan SDM Dokkes Polda Sumbar yang profesional;

b.        Modernisasi pelayanan Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian;

c.         Menerapkan Manajemen Dokkes Polri yang terintegrasi dan terpercaya.

D.        Program, Kegiatan dan Pagu T.A. 2024

1.         Program dan Kegiatan

a.        Program modernisasi almatsus dan sarana prasarana Polri:

 

 

1)         Tujuan:

Terpeliharanya Harkamtibmas melalui tata kelola dan modernisasi almatsus dan sarana prasarana Polri guna mendukukung pelaksanaan tugas fungsi pembinaan dan operasional.

2)         Kegiatan:

a)        Pengembangan peralatan Polri;

b)        Dokumen manajemen dan tekhnis Sarpras;

c)         Pengembangan fasilitas dan konstruksi Polri.

b.          Program Dukungan  Manajemen:

1)         Tujuan:

Terwujudnya good governance dan clean goverment melalui peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas; pembinaan kemampuan manajemen dan informasi Kepolisian; sinkronisasi perencanaan kebijakan program dan anggaran dan integrasi serta kerjasama lintas sektor.

2)        Kegiatan:

a)     Pelayanan kesehatan Polri;

b)     Dukungan Pelayanan Internal Perkantoran Polri.

2.          Pagu DIPA Biddokkes T.A. 2024

Pagu DIPA Biddokkes Polda Sumbar Tahun Anggaran  2024,   sebesar Rp. 11.593.883.000,- terdiri dari :