TBNews Sumbar – Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel Aipda Yandri Martin,SH dengan anggotanya, berhasil menangkap satu orang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial GM (25) warga Simpang Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel, pada Sabtu (24/12) sore.
Pelaku ditangkap karena diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan diamankan ”GM” (19), berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia dibawah umur 18 Tahun.
Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin mengkonfirmasi, keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu, mengajak korban untuk bersetubuh dengannya.
“Sedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi 15 Oktober 2022 pukul 23.00 Wib, bertempat di Simpang Lagan Kenagarian Bukit Putus Luar Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pessel sesuai laporan korban dan seperti hal yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres.
Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujar Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang, SH di Mapolres.
Kasat Reskrim menambahkan, saya mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel yang setelah laporan korban masuk, selalu monitor turun kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan panjang kasus ini dengan langkah hukum tepat.
“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” katanya.
Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Istilah perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.
Apalagi anak yang masih dibawah umur, maksudnya dibawah 18 Tahun, anak – anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak – anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya, tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.(*)
Be First to Comment